Menyimpan emas dalam jumlah banyak di rumah memiliki risiko keamanan yang tinggi, sehingga layanan Safe Deposit Box (SDB) menjadi pilihan utama, meskipun ada masalah biaya dan prosedur simpan emas di bank yang harus dipahami. SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang berharga yang dirancang khusus dengan sistem keamanan berlapis, tahan api, dan berada di dalam ruangan khasanah ( vault ) bank yang dijaga sangat ketat. Namun, layanan ini tidaklah gratis dan memiliki aturan main yang berbeda dengan sekadar membuka tabungan biasa.
Masalah pertama adalah terkait masalah biaya sewa tahunan yang bervariasi tergantung pada ukuran kotak yang dipilih. Secara teknis, nasabah tidak hanya membayar biaya sewa tahunan, tetapi juga harus membayar uang jaminan kunci ( key deposit ) yang biasanya hanya dibayarkan sekali di awal. Biaya ini bisa terasa cukup berat jika jumlah emas yang disimpan sedikit, karena akan menggerus margin keuntungan dari investasi emas tersebut. Selain itu, ada aturan bahwa nasabah biasanya diwajibkan memiliki rekening tabungan aktif di bank tersebut sebagai syarat administratif utama untuk menyewa SDB.
Mengenai prosedur simpan emas, bank menerapkan prinsip privasi yang sangat ketat, di mana petugas bank tidak boleh mengetahui apa isi dari kotak tersebut. Secara teknis, nasabah diberikan dua kunci; satu dipegang nasabah dan satu dipegang bank ( master key ). Kotak hanya bisa dibuka jika kedua kunci tersebut digunakan bersamaan. Masalah muncul jika nasabah kehilangan kunci miliknya, karena prosedur penggantian kunci atau pembongkaran paksa kotak SDB memerlukan biaya yang sangat mahal dan proses birokrasi yang panjang, termasuk surat keterangan dari kepolisian dan saksi-saksi dari pihak bank.
Dampak dari penggunaan SDB adalah ketenangan pikiran ( peace of mind ) bagi investor emas berskala besar. Namun, perlu diingat bahwa bank tidak memberikan ganti rugi atas kehilangan barang di dalam SDB jika tidak terbukti ada kelalaian sistem keamanan dari pihak bank, karena bank sendiri tidak mengetahui nilai barang di dalamnya. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi nasabah untuk mengasuransikan isi SDB mereka secara terpisah melalui perusahaan asuransi pihak ketiga. Selain itu, nasabah harus rutin memeriksa kondisi emasnya (minimal setahun sekali) untuk memastikan tidak ada kerusakan fisik akibat kelembapan di dalam ruangan vault.
