Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor pertambangan terus dilakukan. Baru-baru ini, kepolisian di Manokwari berhasil meringkus seorang terduga pimpinan mafia penambang emas ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang bertujuan untuk memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Penangkapan terhadap terduga pimpinan mafia penambang emas ini dilakukan pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah lokasi persembunyian di pinggiran kota Manokwari. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, yang dipimpin oleh Komisaris Polisi Budi Santoso, berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, bahan kimia berbahaya, dan dokumen-dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Manokwari dan sekitarnya telah menjadi perhatian serius pihak berwenang. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri, tetapi juga memicu konflik sosial di masyarakat. Kehadiran mafia penambang emas ini disinyalir menjadi dalang di balik maraknya kegiatan tersebut, dengan membiayai dan mengkoordinasi para pekerja ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Jaya, dalam keterangannya di markas Polda pada Kamis, 16 Mei 2024, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan pertambangan. “Penangkapan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan mafia penambang emas ilegal hingga ke akarnya,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam itu dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik penambangan tanpa izin.
Pelaku yang kini berada dalam tahanan kepolisian akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta undang-undang tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman yang berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi maraknya penambangan emas ilegal di wilayah Papua Barat, demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
